Sementara sajam dan korek bentuk revolver itu kemudian dibuang di Selokan Mataram.
Mengetahui hal itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di dekat simpang 4 Monjali.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dam langsung digelandang ke Polresta Sleman.
Baca Juga: Penembakan di Lampung jadi PR bagi pimpinan TNI disiplinkan anggota
Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya bersama dua temannya akan mendatangi rumah di belakang angkringan untuk menyelesaikan masalah, tapi rumah kosong.
Pada saat kembali, di angkringan ada orang.
"Korban didatangi dan dilakukan tindak kekerasan oleh pelaku. Jadi pelaku ini dua-duanya residivis, satunya penganiayaan anak, satu lagi membawa sajam," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. *