HARIAN MERAPI - Dua orang anak diamankan Polsek Gamping. Alasannya, keduanya melakukan pembacokan terhadap warga Sleman di Jalan Siliwangi, Trihanggo, Gamping, Sabtu (8/3/2025) pagi.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo SH, mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berpapasan di sekitar RS Queen Latifa. Keduanya lantas bersitegang dan berteriak-teriak hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
"Pelaku yang awalnya berada di jalur cepat timur berbalik arah di U-turn Sampoerna dan mulai mengejar korban," kata Bowo, saat jumpa pers di Polresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
Saat kejadian itu, korban berboncengan dengan temannya mengendarai motornya ke jalur lambat hingga mencapai simpang tiga Selokan Ring Road. Korban lalu mengurangi laju kendaraan karena ada mobil menyebrang.
"Saat itulah, pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam jenis clurit dengan panjang 40 centimeter. Pelaku berusia 15 dan 16 tahun," katanya.
Akibatnya, telapak tangan kiri korban terkena sabetan clurit, karena sempat menangkis serangan tersebut. Teman korban berusaha melawan, dengan menendang motor pelaku hingga terjatuh dari motor.
Namun, pelaku kembali bangkit dan masih mencoba mengejar korban. Akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke RSA UGM, sementara pelaku melarikan diri ke arah simpang empat Kronggahan.
Baca Juga: Inilah babak baru negosiasi gencatan senjata antara Hamas dan Israel
Setelah mendapatkan perawatan, korban ditemani oleh temannya melapor kejadian ke Polsek Gamping. Polsek Gamping yang mendapatkan adanya laporan langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah TKP.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, kami berhasil mengidentifikasi nomor kendaraan pelaku. Kemudian Minggu (9/3) kamu berhasil menangkapnya di wilayah Sleman," kata AKP Bowo.
Selain menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario AB 3554 XI yang digunakan pelaku serta satu celurit dengan gagang kayu berwarna coklat.
Dalam kasus ini, kedua pelaku terancam Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*
Merapi-Samento Sihono
*