Dia mengatakan ada 4 kejadian perang sarung di Temanggung, yakni di lingkar Walitelon masuk wilayah hukum Polsek Temanggung Kota, di wilayah hukum Polsek Jumo, Polsek Kedu dan Polsek Ngadirejo.
"Semua kasus ditangani polsek," kata dia.
Dia mengatakan untuk perang sarung di Ngadirejo, Senin malam pelaku membawa senjata tajam. Usia mereka satu di bawah umur dan dua lainnya telah dewasa.
"Kasus didalami penyidik dan masuk kategori tawuran," kata dia
Dikatakan untuk kasus perang sarung bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai 12 tahun penjara.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan kepolisian melakukan patroli selama 24 jam, dan diintensifkan pada jam rawan tawuran seperti malam dan dini hari.
"Kami mencegah terjadinya tawuran perang sarung, agar kondisi kondusif," kata Rully Thomas.
Dia mengatakan tim khusus diterjunkan untuk patroli siber di dunia maya. Ini untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan berbagai penyakit masyarakat, termasuk perang sarung dan tawuran.
"Jadi selain patroli langsung di lapangan juga melakukan patroli di dunia masa," kata dia. *