HARIAN MERAPI - Enam anak baru gede (ABG) ditangkap polisi dari Polsek Jaten Karanganyar berikut barang bukti yang diamankan berupa lembar kain sarung modifikasi peralatan perang-perangan yang akan digunakan perang sarung.
Polsek Jaten Karanganyar menggagalkan niatan enam ABG untuk perang sarung di Desa Dagen Kecamatan Jaten Karanganyar pada Minggu (31/3).
Penangkapan enam ABG pembuat onar yang berniat perang sarung itu berawal dari patroli anggota Polsek Jaten Karanganyar yang melintas di Jl Sendang Paten di Desa Jaten.
Baca Juga: Daftar 27 Pemain Timnas Garuda Muda yang Ikuti Pemusatan Latihan Jelang Piala Asia U-23
Polisi menaruh curiga anak-anak tak segera pulang ke rumah malah berkumpul usai salat tarawih. Polisi lantas mengamankan mereka dan membawanya ke mapolsek.
Enam ABG yang diamankan Polsek Jaten Karanganyar tersebut adalah MD (13), NPS (12), LE (15), DD (14), RN (14) dan SDA (14). Semuanya warga Kecamatan Jaten.
Lima sarung yang sudah dimodifikasi menjadi alat perang diamankan dari tangan para ABG itu.
Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsiyanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa jalan Sendang Paten kerap menjadi ajang perang sarung.
Baca Juga: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tunggu Proses MK Selesai, Said Abdullah: Jangan Terburu-buru
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan patroli di kawasan tersebut, hingga polisi mendapati enam ABG hendak tawuran dengan senjata sarung yang diisi benda berbahaya.
"Enam anak di bawah umur itu kami amankan dengan barang bukti lima sarung yang telah dimodifikasi menjadi senjata. Mereka dibawa ke Mapolsek Jaten untuk dibina," katanya, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy.
Dalam pembinaan tersebut, polisi menghadirkan orang tua masing-masing anak dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan Digelar di 508 Kabupaten/Kota
"Setelah dibina, anak-anak itu kami serahkan ke orang tuanya. Kami berharap, orang tua bisa lebih memperhatikan anak-anaknya dalam bergaul," ujarnya.