peristiwa

Seorang Tukang Pijat Asal Kalasan Sleman Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Korbannya Berjumlah 8, Ini modusnya

Kamis, 5 Desember 2024 | 14:45 WIB
Pelaku pencabulan sesama jenis saat digelandang ke Polresta Sleman. (Dok Polresta Sleman)

Riski juga menghimbau masyarakat apabila merasa menjadi korban pelaku yang sama agar melaporkan ke Polisi, khususnya unit PPA Polresta Sleman.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek, kaos lengan pendek dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA). Polisi masih terus mengembangkan kasus itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP, ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB