Seorang Tukang Pijat Asal Kalasan Sleman Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Korbannya Berjumlah 8, Ini modusnya

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 14:45 WIB
Pelaku pencabulan sesama jenis saat digelandang ke Polresta Sleman.  (Dok Polresta Sleman)
Pelaku pencabulan sesama jenis saat digelandang ke Polresta Sleman. (Dok Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Seorang tukang pijat berinisial AAS (60) warga Kalasan, diamankan Satreskrim Polresta Sleman. Alasannya, pelaku melakukan pencabulan sesama jenis dengan korban berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK mengatakan, peristiwa pencabulan sesama jenis tersebut terjadi di Masjid daerah Kapanewon Kalasan. Dari pemeriksaan polisi, korban dari aksi bejat pelaku ada delapan orang.

"Korban pencabulan anak laki-laki dengan usia 13 tahun. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku," beber Riski, di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: 3 Menteri Ini Pernah Berharap Dapat Tambahan Anggaran Usai Prabowo Pastikan Menkeu Bakal Irit Pengeluaran Demi Bangun Infrastruktur!

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 30 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Mendapat laporan itu, polsek dan polres langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan pelaku.

Riski mengatakan, awalnya korban pamit ke orangtuanya untuk mencari wifi. Korban lalu menuju lokasi wifi gratis yang ada di desanya dan bermain game. Saat sedang main game itu, korban didatangi oleh pelaku.

"Modusnya, pelaku menawarkan untuk melakukan pijat. Habis melakukan pijat, si pelaku melakukan perbuatan cabul," katanya.

Korban yang ketakutan lantas menghubungi ibunya. Korban meminta agar ibunya segera datang ke lokasi. Ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung lantas mendatangi lokasi, dan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Tersangka suap Ronald Tannur ajukan praperadilan, ini kasusnya

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku telah melakukan perbuatanya sejak tahun 2005. Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah istrinya meninggal dunia.

"Pelaku berprofesi sebagai tukang pijat keliling. Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat sedang memijat korbannya," jelasnya.

Dari hasil pendalaman, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Dari delapan kali aksi, korban anak di bawah umur ada sebanyak dua orang dan yang lainnya sudah dewasa.

Baca Juga: Salurkan Kredit Senilai Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian Menjadi Bentuk Peran Aktif BRI Dukung Ketahanan Pangan

Saat ini baru ada satu korban yang melaporkan ke Polisi. Sementara korban lainya belum melaporkan ke Polisi. "Korban lain belum melaporkan ke pihak Kepolisian," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X