Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Sendiri Hingga Hamil Berakhir, Usai Polres Boyolali Menangkap Tersangka di Bali

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 07:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi saat membawa pelaku pencabulan anak sendiri DD tiba di Bandara Adi Soemarmo Boyolali.  (Mulyawan)
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi saat membawa pelaku pencabulan anak sendiri DD tiba di Bandara Adi Soemarmo Boyolali. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Pelarian pelaku pencabulan anak sendiri, DD warga Teras, Boyolali berakhir setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali meringkus dirinya di wilayah Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2024).

Penangkapan pelaku pencabulan anak sendiri hingga hamil dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

Pada saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Joko mengatakan pelaku pencabulan anak sendiri DD ditangkap di wilayah Bali, pada Jumat (15/11/2024) siang WIT.

"Tersangka inisial DD yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan," kata Joko Purwadi saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo Boyolali pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening, Sebuah Langkah Tegas untuk Perangi Judi Online

Dalam perkara tersebut, lanjut Joko, ada dua tersangka yaitu sang kakek korban, S, dan ayah, D. Sang kakek, S, sudah terlebih dahulu ditangkap, sedangkan sang ayah sempat menjadi buronan.

"Info detailnya bakal ada konferensi pers dengan Pak Kapolres," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak dan kakek di Kecamatan Teras dilaporkan ke Polres Boyolali karena diduga memperkosa anak dan cucu yang bersangkutan, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Kapolresta Sleman Pimpin Langsung Pengejaran Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Alami Luka Bacok di Punggung dan Dada

Diketahui, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan. Saat melapor korban didampingi ibu, tante, dan penasihat hukum. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X