Riski juga menghimbau masyarakat apabila merasa menjadi korban pelaku yang sama agar melaporkan ke Polisi, khususnya unit PPA Polresta Sleman.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek, kaos lengan pendek dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA). Polisi masih terus mengembangkan kasus itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP, ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. *