peristiwa

Warga Kudus Laporkan Istrinya ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Aborsi dan Kabur ke Singapura

Jumat, 19 Juli 2024 | 12:50 WIB
Henri Darmawan (kiri) warga Kudus, menunjukkan dokumen laporan terkait istrinya diduga aborsi dan kabur ke Singapura ke Polda Jateng, didampingi Penasihat hukumnya Ahmad Triswadi . (Mc. Thoriq)

Triswadi berharap, Direskrimum Polda Jateng segera melakukan penanganan terhadap laporan kliennya.

Triswadi menyampaikan, jika benar dugaan adanya kejahatan aborsi, Jum dapat dijerat Pasal 75 ayat (1) dan (2) dan dikrenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Atau kemungkinan dapat pula diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP," tandasnya. *

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB