Triswadi berharap, Direskrimum Polda Jateng segera melakukan penanganan terhadap laporan kliennya.
Triswadi menyampaikan, jika benar dugaan adanya kejahatan aborsi, Jum dapat dijerat Pasal 75 ayat (1) dan (2) dan dikrenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Atau kemungkinan dapat pula diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP," tandasnya. *