Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Ia menambahkan motif kasus tersebut adalah Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, namun dipakai untuk main judi online. *