Sidang Perdana Kasus Penembakan Warga Oleh Polisi di Girisubo Gunungkidul Digelar Daring dan Dijaga Ketat

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:05 WIB
Ilustrasi. Sidang kasus penembakan warga oleh polisi di Gunungkidul mulai digelar. penembakan oleh oknum anggota Densus 88 Anti Teror (Sumber: Pixabay)
Ilustrasi. Sidang kasus penembakan warga oleh polisi di Gunungkidul mulai digelar. penembakan oleh oknum anggota Densus 88 Anti Teror (Sumber: Pixabay)

HARIAN MERAPI - Kasus penembakan warga yang dilakukan oleh Briptu MKA oknum anggota Polsek Girisubo, Pokres Gunungkidul yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Wuni, Nglindur, Girisubo mulai disidangkan.

Sidang kasus penembakan warga oleh polisi di Pengadilan Negeri Wonosari pada Jumat (4/8/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahmat SH.

Dengan pertimbangan keamanan sidang kasus penembakan warga oleh polisi dilakukan secara daring tanpa menghadirkan terdakwa.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Ember Sampah dalam Keadaan Sudah Membusuk di Semanu Gunungkidul

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, terkait dengan agenda pembacaan dakwaan baik dari terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut umum.

Sidang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB penuntut umum mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap MK dan berlangsung cukup singkat.

Dimana terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang. Atas perbuatan tersebut, MK diancam pidana pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP.

Puluhan anggota kepolisian berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Wonosari.

Baca Juga: Persija Jakarta Permalukan Tuan Rumah PSS Sleman pada BRI Liga 1 di Stadion Maguwoharjo, Ini Skornya

Pada persidangan pembacaan dakwaan ini, Riki Kurniawan yang merupakan kakak korban dan sejumlah tokoh serta kerabatnya turut hadir dan mengikuti persidangan.

Disinggung mengenai sidang online, ia mengatakan jika saat ini PN Wonosari masih menerapkan persidangan online untuk kasus pidana.

Tentunya dalam kasus Briptu MK ini juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim maupun dari pihak Kejaksaan.

"Untuk saksi tetap dihadirkan di persidangan namun terdakwa mengikuti secara daring di Lapas," katanya.

Baca Juga: Jangan ditiru! Membuat konten video 'stop truk' itu berbahaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X