HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY langsung melakukan penahanan terhadap polisi Briptu MK usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Girisubo Gunungkidul.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengakui bahwa kasus penembakan di Girisubo, Gunungkidul tidak ada unsur kesengajaan.
"Ini murni kelalaian dari anggotanya yang berada di lokasi," kata AKBP Tri Panungko di Polda DIY menanggapi kasus penembakan di pentas dangdut tersebut, Selasa (16/5/2023).
Akibat kejadian itu Aldi Apriyanto meninggal akibat terkena tembakan.
Atas kejadian itu, lanjutnya, akan menjadi evaluasi bagi aparat kepolisian terkait SOP penggunaan senjata pada saat pengamanan kegiatan.
"Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami untuk menekankan kepada anggota terkait dengan bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," katanya.
Baca Juga: Cekcok Soal Perselingkuhan, Suami Mabuk Hajar Istri Sampai Meninggal Dunia di Pati, Ini Kronologinya
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari internal kepolisian hingga warga yang berada di lokasi.
Menurutnya alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status tersangka.
"Sementara masih dalam pemeriksaan hasilnya belum dapat kami sampaikan," katanya.
"Tapi yang jelas sudah kita periksa alat bukti sudah cukup, kita sudah naikan menjadi tersangka dan kita tahan," pungkasnya. *