Pelaku penembakan anak PSHT NTT ditangkap, dijerat pasal perlindungan anak, ini kasusnya

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 12:30 WIB
Ilustrasi (Antara)
Ilustrasi (Antara)



HARIAN MERAPI - Kasus penembakan terhadap anak usia 15 tahun di NTT bakal dijerat UU Perlindungan Anak.


Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 28 April lalu yang menimpa seorang anak yang merupakan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) hingga tewas.


Kepolisian Resor Malaka, NTT, menjerat pelaku penembakan anak berusia 15 tahun hingga tewas dengan undang-undang pasal perlindungan anak .

Baca Juga: Warga Pasekan Lor Gamping kelola sampah sebaik mungkin, sejumlah pihak pernah berkunjung dan studi banding

"Pelaku sudah kami tangkap pekan lalu, dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin pagi.


Hasil autopsi oleh tim bidang kedokteran RS Titus Uly Polda NTT ditemukan sebutir peluru senapan angin jenis PCP di kepala bagian kanan dari korban.

Jonisius Bere Siri alias Joker ditangkap oleh aparat kepolisian setempat bersama dengan Mario Silberto Nahak alias Rio dan Alyance Seran alias Cong.

Dari hasil pemeriksaan baru diketahui bahwa Jokerlah yang memulai semuanya dan melakukan aksi penembakan tersebut sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Jangan beli rumah hunian di tanah kas desa, ini akibatnya

Joker juga mengaku sebelum menembak korban, dia bersama rekannya Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral, Ulu, Cong, Irfan dan Rio menyusun rencana penyerangan terhadap organisasi perguruan PSHT.

Joker sendiri merupakan ketua organisasi IKS Ranting Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

"Penembakan terhadap korban dengan motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka yang ditikam hingga tewas oleh kelompok PSHT," ujar dia.

Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Diwarnai Blunder De Gea, Manchester United Tumbang 0-1 di Markas West Ham

"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oebobo ini.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X