Sementara menurut JPU Nur Rahmat SH terdakwa MKA dinilai mengabaikan peringatan.
Sebelum insiden penembakan terjadi terdakwa berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya. Masing-masing dengan dibekali senjata api jenis laras panjang.
Ketika keributan antar penonton terjadi di luar panggung, salah satu rekan terdakwa maju ke depan, bermaksud melepas tembakan untuk membubarkan massa. Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.
Namun belum sempat ditembakkan, terdakwa meminta senjata tersebut. Rekannya pun lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang.
Baca Juga: Materi baru ujian SIM C mulai diberlakukan di Polda Jateng, tidak ada lagi lintasan zig-zag
“Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut hingga terjadilah penembakan terhadap korban,” ujarnya. *