Pamer alat kelamin, penjaga toilet di Alkid Jogja diamankan, ini pengakuannya

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:03 WIB
 Petugas saat menginterogasi pelaku (Foto: Samento Sihono)
Petugas saat menginterogasi pelaku (Foto: Samento Sihono)

Padahal menurut Ipda Apri, pelaku ini sudah beristri dan mempunyai 2 orang anak. "Kami dari Sat Reskrim Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan pornografi, karena sangat meresahkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP Bunyi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hukuman 10 tahun kurungan penjara. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X