Padahal menurut Ipda Apri, pelaku ini sudah beristri dan mempunyai 2 orang anak. "Kami dari Sat Reskrim Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan pornografi, karena sangat meresahkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP Bunyi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hukuman 10 tahun kurungan penjara. *