Pamer Alat Kelamin

photo author
- Minggu, 14 Juni 2020 | 19:57 WIB
C-15-JUNI-2020
C-15-JUNI-2020

 

 

JUDUL di atas mungkin terasa vulgar. Namun, hanya kata itulah yang dirasa tepat untuk menggambarkan kasus yang terjadi di Temon Kulonprogo, tepatnya di sebelah SMP 1 Temon beberapa hari lalu. Dengan judul yang lugas tersebut juga akan memberi gambaran yang jelas kepada pembaca. Terlebih ini terkait dengan kasus hukum, sehingga semua unsur tindak pidananya harus jelas, begitu pula sanksinya.

Singkat cerita, bapak tersebut tiba-tiba memanggil perempuan yang lewat di tempat tersebut. Setelah korban mendekat, tanpa diduga bapak itu memamerkan alat kelamin sambil memain-mainkannya. Dalam kondisi kaget, karena tidak menyangka apa yang dilihatnya, korban memotret kejadian tersebut. Sadar dirinya difoto sang bapak langsung ngeloyor pergi.

Berbekal foto pelaku berikut nopol kendaraan yang dipakai, yang kemudian diapload di medsos oleh korban, polisi mudah melacak dan menangkap pelaku. Apa yang unik dari kejadian tesebut, dan mengapa punya dampak hukum ? Tak lain karena tindakan bapak tersebut sangat tidak lazim. Meski memamerkan ‘barang’ milik sendiri, tindakan tersebut masuk kategori murusak kesopanan atau kesusilaan di depan umum. Perbuatan itu diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara sebagaimana diatur Pasal 281 KUHP.

Mungkin timbul pertanyaan, siapakah yang dirugikan atas perbuatan bapak tersebut ? Pertama, lingkungan tempat kejadian dan kedua, orang yang melihat tanpa kemauan sendiri, yakni perempuan yang kemudian memotretnya. Pasal 281 KUHP selalu terkait dengan kesusilaan atau adab sopan santun suatu daerah. Karena kejadiannya di Kulonprogo yang dikenal menjunjung kesusilaan, perbuatan bapak itu telah merusak kesusilaan. Kondisinya mungkin akan berbeda bila terjadi di pedalaman yang yang kehidupannya masih primitif, dan boleh jadi memperlihatkan alat kelamin merupakan hal biasa dan tidak melanggar kesusilaan.

Mungkin si bapak itu mengalami kelainan seksual. Bisa jadi ia merasa ‘puas’ setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain, khususnya wanita. Namun ini bukanlah alasan untuk terhindar dari jeratan hukum. Artinya, ia tetap diancam hukuman karena telah merusak kesusilaan di depan umum.

Hal yang harus hati-hati, termasuk kepada korban, teliti dan periksa sebelum mengapload foto berkonten asusila. Untungnya korban mengaploadnya dalam kondisi sudah disensor. Bila apload itu utuh, sehingga memperlihatkan alat kelamin, urusannya bisa panjang karena korban malah bisa dijerat UU ITE. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X