Suka Pamer Alat Kelamin, Berbuntut Hukum

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 10:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)



ULAH laki-laki ini sungguh kelewatan. Sembari mengendarai motor, ia memamerkan kemaluannya atau sering dikenal dengan istilah eksibisionis dengan orang lain.

Karena ulahnya itu ia kemudian ditangkap polisi. Itulah yang dilakukan AP (43) di jalanan Tulungagung yang aksinya sempat viral di grup media sosial facebook baru-baru ini.

Apakah AP dapat dijerat hukum ? Adakah orang lain dirugikan atas kelakuan AP yang pamer alat vital di jalan ? Pertanyaan ini sebenarnya mudah dijawab. Tindakan AP tetap melanggar hukum, tepatnya AP telah merusak kesusilaan atau kesopanan di depan umum. Lantas, siapa yang dirugikan ? Tentu orang-orang yang melihatnya.

Baca Juga: Tikus Zaman Sekarang Nggak Makan Nasi dan Gaung Pilpres Sampai ke Madinah

Lantas, bagaimana dengan orang gila yang sering telanjang di jalan ? Tindakannya tetap melanggar hukum karena telah merusakkan kesopanan di depan umum. Tapi atas perbuatannya itu orang gila tersebut tidak dihukum. Mengapa ?

Karena ia tak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, meski tindakannya melawan hukum. Ia digolongkan sebagai orang yang tidak cakap bertindak sendiri. Karenanya, dalam kesehariannya orang tersebut harus ada yang mendampingi , yakni orang yang telah dianggap dewasa.

Nah, bagaimana dengan nasib AP ? Untuk menentukan bisa tidaknya dihukum, tentu harus melalui penelitian ahli, yakni menentukan apakah AP mengalami kelainan jiwa atau tidak. Bila tidak, artinya ia normal, maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal tersebut.

Baca Juga: Pisang Pasir Cocok Berdampingan dengan Minuman Kopi Merapi, Ada Perpaduan Gurih, Pahit dan Manis

Sebaliknya, bila AP mengalami gangguan jiwa, boleh jadi akan dilepas dan terbebas dari jeratan hukum. Padahal, orang yang tiba-tiba memerkan alat kelamin, apalagi di tempat umum, pasti ada yang terganggu. Untuk itulah polisi bertindak cepat sebelum mengganggu ketertiban masyarakat.

Jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Namun, sejauh ini polisi belum memperoleh hasil final kondisi AP, proses hukum mau dilanjutkan atau dihentikan. Bila tidak diproses hukum, maka bahaya masih mengancam, karena orang tersebut tetap berkeliaran.

Baca Juga: Mengapa Masuk Rumah Baim Wong, Ini Saran Panji Petualang Jika Ketemu Ular

Menghadapi hal demikian, peran keluarga sangat penting. Mungkin dengan cara memberi obat atau membawanya ke rumah sakit jiwa, misalnya. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X