KARAWANG, hariamerapi.com - Macan tutul yang terekam kamera trap di kawasan hutan Gunung Sanggabuana Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat berjenis kelamin betina dewasa.
“Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama,” kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ahmad Munawirnya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Senin (20/9/2021).
Munawir ditugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendata satwa di Gunung Sanggabuana. Ia juga menyebutkan, dari data kamera trap, terekam pula jenis binatang lain.
Baca Juga: Kejujuran Membawa Nikmat 24: Saudara Kandung Beda Watak
“Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya,” katanya.
Dijelaskannya, dari camera trap juga bisa teridentifikasi suara dan visual 40 jenis burung, 3 jenis primate dan 3 raptor.
“Ini kabar baik dan menunjukkan bahwa biodiversity Sanggabuana masih baik, apalagi status hutan ini adalah hutan di luar kawasan konservasi,” katanya.
Baca Juga: Tantang Deddy Corbuzier Undang Podcast, Jerinx: Kok Lu Ga Berani Bayar Gue?
Dari hasil ekspedisi ini setidaknya ada 4 satwa di Sanggabuana yang masuk kategori dilindungi. Di antaranya macan tutul jawa, elang jawa, owa jawa dan surili. Untuk owa jawa sendiri merupakan hewan endemik yang dilindungi dan masih banyak terlihat di Sanggabuana.
Sementara macan tutul masuk kategori dilindungi dan terancam punah. Sehingga masuk dalam daftar Appendix I yang dilarang untuk diburu atau diperdagangkan secara internasional.
Baca Juga: Bugil di Depan Kamera, Selebgram RR yang Punya Akun 'Kuda Poni' Kantongi Rp 50 Juta Per Bulan
Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa atau satwa dilindungi lain, sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000. *
.