HARIAN MERAPI - Kepolisian mengungkap tersangka tunggal dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tersangka diketahui merupakan mantan sopir korban, yang disebut telah mengenal detail kondisi rumah dan lingkungan sekitar selama bertahun-tahun.
Polisi juga memaparkan secara rinci motif, modus, hingga persiapan tindak pidana yang berujung pada kebakaran di kediaman sang hakim.
Tersangka Mantan Sopir Korban
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka berinisial FA, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir korban.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa status tersangka sudah ditetapkan setelah proses penyelidikan mengerucut pada satu pelaku.
“Tersangka yang dimaksud tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Calvijn dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: Dua Kontraktor Proyek TWRS Bakal Dimintai Keterangan Pansus DPRD Salatiga
Berdasarkan penyelidikan, hubungan kerja antara tersangka dan korban telah berakhir beberapa waktu lalu. Namun pengetahuan mendalam FA terhadap rumah korban justru menjadi kunci terjadinya kejahatan.
Modus Berbasis Pengetahuan Internal
Polisi menyebut tersangka menggunakan pengetahuannya tentang seluk-beluk rumah untuk masuk tanpa hambatan berarti.
Baca Juga: Termasuk Intervensi Politik, Mahfud MD Beberkan 2 Masalah Utama yang Ganggu Kinerja Polri
Informasi mengenai lokasi penyimpanan kunci turut mempermudah akses pelaku.