Terungkap! Polisi Tetapkan Mantan Sopir sebagai Tersangka Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 10:30 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri.  (Instagram/polrestabes.medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Instagram/polrestabes.medan)

“Tersangka mengetahui selak beluk yang ada di komplek dan yang ada di rumah selama 3 tahun terakhir dan bahkan lebih,” kata Calvijn.

Dengan akses tersebut, tersangka diduga masuk ke rumah tanpa melakukan perusakan awal di area pintu utama.

Polisi menyebut bahwa cara masuk pelaku menunjukkan tingkat familiaritas yang tinggi terhadap tata letak rumah.

Pencurian Perhiasan Sebelum Pembakaran

Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Tasikmadu Karanganyar, Satu Korban Tewas

Sebelum melakukan pembakaran, polisi menyebut tersangka terlebih dahulu mengambil perhiasan milik istri korban.

Barang tersebut ditemukan berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh pelaku.

“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” ungkap Calvijn.

Polisi menjelaskan bahwa pencurian menjadi tindakan pertama, sebelum pelaku melanjutkan aksinya dengan membakar rumah sebagai upaya menghilangkan jejak.

Baca Juga: Dua Orang Pria-Wanita Tewas Tertimpa Pohon Ambruk di Ring Road Utara Monjali Sleman

“Setelah berhasil mencuri perhiasan dilanjutkan proses pembakaran,” ujarnya.

Pembakaran Direncanakan dengan Matang

Berdasarkan temuan penyidik, tersangka mempersiapkan pembakaran dengan membawa Pertalite yang disimpan dalam botol.

Baca Juga: Dua Orang Pria-Wanita Tewas Tertimpa Pohon Ambruk di Ring Road Utara Monjali Sleman

Cairan itu disiramkan ke sejumlah area rumah, termasuk kamar tidur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X