Dua Pemuda Asal Bandung yang Lakukan Pencurian HP Diamankan Polsek Depok Timur Sleman

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 15:30 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil curian.  (Samento Sihono)
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil curian. (Samento Sihono)

"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang memanfaatkan barang curian," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh barang berharga, khususnya di kos atau tempat sewa sementara.

Baca Juga: Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal

"Kami mengimbau warga selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan," imbaunya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X