HARIAN MERAPI - Polres Temanggung tangkap SW warga Mulyosari Sukorejo Kendal dengan sangkaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Ia kini dalam sel tahanan Polres Temanggung menunggu proses hukum berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan raya Bulu - Parakan km 6 Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.
Dia mengatakan tersangka dengan truk Box yang kemudikannya membeli BBM bersubsidi jenis bio solar dari beberapa SPBU di wilayah Temanggung.
"Ia mengganti plat nomor dan QRcode biosolar tiap kali akan beli bio solar di SPBU. Ada sekitar 34 plat nomor dan QR biosolar dimiliknya," kata dia sambil mengemukakan setelah tangki truk diisi penuh lantas disedot ke tangki klempu yang ada di dalam bok truk.
Dikatakan tersangka belum sempat menjual Bio Solar yang dibeli, karena telah berhasil ditangkap petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan kata dia, seperti BBM jenis biosolar sebanyak 367 liter yang berhasil dipindahkan dari tangki truk ke dalam klepu yang berada di dalam KBM, truk untuk operasional, selain itu petugas juga mengamankan 3 buah klepu warna putih berbentuk kubus ukuran 1 kali 1 meter kapasitas 1.000 liter.
Juga diamankan satu truk pengangkut, satu unit jet pompa minyak, satu buah saklar jet pump dan uang tunai Rp 4,5 juta dan 34 pasang plat nomor dengan kode biosolar QRkode biosolar.
Dikatakan atas tindakan itu tersangka dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sepeda Motor Tabrak Mobil Pick Up di Jalan Wonosari-Yogya Gunungkidul, Satu Korban Cedera Berat
Dikatakan petugas tengah menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku penyuruh dan lokasi atau tempat pemesanan plat nomor dan QR kode BBM jenis bio solar. "Kami akan terus kembangkan," kata dia. *