Pengusaha Kapal Ikan Sadeng Bongkar Dugaan Praktik Monopoli BBM Nelayan

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 20:15 WIB
Penasihat Hukum AK, Boma Aryo Nugroho (kanan) menunjukkan surat pengaduan dugaan praktik monopoli BBM di Sadeng Gunungkidul.  (Foto: Sutriono)
Penasihat Hukum AK, Boma Aryo Nugroho (kanan) menunjukkan surat pengaduan dugaan praktik monopoli BBM di Sadeng Gunungkidul. (Foto: Sutriono)

HARIAN MERAPI - Pengusaha kapal ikan di Pantai Sadeng Gunungkidul mengadukan oknum-oknum yang diduga melakukan praktik monopoli bahan bakar minyak (BBM) untuk para nelayan.

Aduan dilayangkan kepada empat instansi sekaligus yaitu Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengadu adalah pengurus salah satu kapal nelayan di Pantai Sadeng berinisial, AK bersama salah rekan pengusaha kapal ikan Pantai Sadeng lainnya.

Baca Juga: Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Kerugiannya

Adapun yang teradu adalah pengusaha lama berinisial BW dan oknum Polairud Pantai Sadeng.

"Kuat dugaan oknum aparat penegak hukum di Pantai Sadeng terindikasi menjadi beking oknum pengusaha kapal ikan yang juga ditengarai ingin memonopoli BBM, maka kami mengadukan ke Polda DIY," ungkap Penasihat Hukum AK, Boma Aryo Nugroho, S H., M.Kn, kepada wartawan di Sleman, Jumat (26/9/2025).

Aduan, lanjut Boma, juga disampaikan ke Kejati DIY karena ada dugaan perbuatan melawan hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Demikian juga aduan ditembuskan ke LO DIY karena ada indikasi mal administrasi dalam tata kelola penjualan BBM untuk nelayan di Pantai Sadeng, sedangkan aduan ke KPPU karena ada indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Marak dugaan keracunan Program MBG, Kepala BGN minta SPPG perbaiki pola masak

Melalui kuasa hukumnya, AK pun telah mengirimkan permohonan pengayoman dan perlindungan ke Polda DIY berikut instansi terkait pada Kamis (25/9/2025).

Menurut Boma, kapal ikan milik kliennya pertama kali berlayar pada 24 Agustus 2024. Sebagai pemain baru, awalnya berjalan lancar. Seiring berjalannya waktu, kliennya mendapati masalah sulitnya mendapatkan pasokan bio solar industri.

Dugaan praktik monopoli BBM di Pantai Sadeng ini berawal dari adanya kebijakan sepihak mengatasnamakan dari koperasi nelayan yang menjadi pangkalan BBM di Pantai Sadeng. Seluruh nelayan kapal besar dan para pengusaha kapal ikan di Sadeng wajib membeli BBM non subsidi di koperasi. BBM tersebut dipasok oleh salah satu agen Pertamina.
 
Baca Juga: Perajin rotan Trangsan mengeluh, pasar dalam negeri dan ekspor sepi

Teradu BW berperan menjadi pemodal di koperasi untuk membeli BBM dari sebuah PT yang menjadi agen penyalur BBM, sehingga bisa mengatur penjualan BBM.

Harga jual BBM dari koperasi juga diatur dengan harga yang tidak sesuai standar Pertamina. Nelayan dan pengusaha kapal ikan lain juga kerap dipersulit untuk membeli BBM, sehingga menjadi terhambat operasionalnya.

"Dari berbagai kejanggalan itulah sehingga klien kami membeli bio solar industri dari agen resmi Pertamina lainnya. Namun kemudian klien kami dirazia oleh petugas dari Polairud tanpa dasar hukum yang kuat," ungkapnya.
 
Baca Juga: Gandeng 26 OBH, Kemenkum DIY Tingkatkan Akses Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

"Razia hanya berdasar laporan sepihak masyarakat yang menuding BBM klien kami ilegal. Padahal BBM yang dibeli klien kami legal, ada faktur pajaknya juga. Secara SOP (Standar Operasional Prosedur) klien kami juga sudah terpenuhi dan itu sudah melalui kontrol pihak berwenang, yaitu syahbandar," imbuh Boma.

Ia menjelaskan, razia yang dilakukan Polairud Polda DIY di Pos Pantai Sadeng tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 malam. Sebanyak 2 ton BBM jenis solar milik kliennya disita, masing-masing 1 ton dari mobil di darat dan 1 ton dari kapal.

Namun akhirnya setelah melalui proses advokasi dan tidak bisa membuktikan tuduhan, pihak Polairud mengembalikan solar kliennya yang sempat ditahan selama sekira 11 jam.
 
Baca Juga: Polsek Gamping Ungkap Penjualan Miras Tanpa Izin di Banyuraden

"Kerugian klien kami juga terutama secara psikologis, menjadi terlambat berlayar dan menjadi kurang nyaman dalam menjalankan usaha," ujar advokat yang menjabat Direktur Indonesia Monitoring Procedure of Law (IMPLAW) Yogyakarta ini.

Kejanggalan lain dalam penjualan BBM oleh koperasi adalah pembayaran dari konsumen tidak ke nomor rekening koperasi tetapi ke nomor rekening pribadi keluarga oknum aparat penegak hukum.

"Bukti transfer kita pegang," tandas Boma.
 
Baca Juga: Dinkop UKM dan Polda DIY Beri Pendampingan Koperasi Merah Putih

Boma menduga razia yang dilakukan terhadap kliennya buntut dari praktik monopoli BBM yang dilakukan teradu.

Pasalnya secara terang-terangan koperasi yang sudah dalam kendalinya selaku pemodal itu, meminta para nelayan kapal besar dan pengusaha kapal ikan lain di Sadeng untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama.

Kliennya menandatangani surat perjanjian kerja sama tersebut pada 27 Mei 2025. Isi perjanjian kerja sama juga dinilai merugikan konsumen karena ada penekanan wajib membeli BBM di koperasi, sebagaimana yang termaktub pada Pasal 4 ayat 6.
 
Baca Juga: Dari Burger hingga Spageti, Ahli Gizi Pertanyakan Arah Menu Makanan di Program MBG

"Klien kami sempat dua kali membeli BBM lewat koperasi seharga Rp15 ribu per liter. Koperasi secara resmi hanya mendapatkan fee sebesar Rp200 per liter. Pertanyaanya sisa keuntungannya, kemana?” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua merangkap anggota Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan LO DIY, Abdullah Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan, LO DIY sudah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya tata kelola penjualan BBM untuk nelayan di Pantai Sadeng yang tidak sesuai prosedur.

"Dumas sudah kami terima. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti," tegas Umbu, sapaan akrab Abdullah Abidin. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X