HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengungkap dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Modinan, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Rabu (24/9/2025) malam.
Dalam operasi cipta kondisi itu, petugas mengamankan 22 botol miras berbagai merek.
Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik berinisial BKP (36) warga Yogyakarta yang tinggal di Dusun Modinan, Banyuraden.
Baca Juga: Mantan Bendum Amphuri kembali diperiksa KPK jadi saksi kasus kuota haji
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli minuman beralkohol ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil petugas menemukan penjualan miras tanpa izin.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Gamping untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemilik masih menjalani pemeriksaan penyidik. Situasi selama operasi berlangsung aman dan kondusif.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas.
Baca Juga: Giliran MenPANRB Azwar Anas diperksa Kejagung terkait kasus Chromebook, ini statusnya
Pasalnya, kriminalitas kerap berawal dari konsumsi minuman keras.
"Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu tindakan kekerasan, tawuran, dan kejahatan jalanan. Kami berkomitmen menjaga wilayah Gamping tetap aman dan tertib," pungkasnya. *