Polsek Mlati Ringkus Komplotan Penjual Mobil Rental Modus Palsukan BPKB, Ini Kronologi dan Jumlah Kerugiannya

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Polsek Mlati ungkap penipuan jual beli mobil dokumen palsu.  (Samento Sihono)
Polsek Mlati ungkap penipuan jual beli mobil dokumen palsu. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Unit reskrim Polsek Mlati meringkus empat residivis, kasus penipuan penjualan mobil.

Modusnya, pelaku merental mobil kemudian dijual setelah membuat surat-surat kendaraan palsu.

Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Mlati. Identitas pelaku adalah AD (27) warga Grogol, Sukoharjo, AJ (36) warta Gatak, Sukoharjo, RG (30) asal Lampung dan AW (45) warga Andong, Boyolali.

Baca Juga: Tanah Longsor Terjang Dua Kecamatan di Karanganyar, Infrastruktur Rusak dan Jalan Amblas

"Pelaku ini menyewa mobil di Jakarta dengan identitas palsu. Mobil lalu dibawa di Sukoharjo, untuk dibuatkan STNK, BPKB palsu, kemudian dijual," ujar Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono, S.Sos., M.Si, Selasa (28/10/2025).

Dijelaskan Kompol Edi, kasus itu bermula saat pelaku menghubungi korban melalui nomor WhatsApp yang didapat karena korban buat iklan jual mobil Honda Brio, di akun media sosial TikTok, 28 September 2025.

Dalam percakapan itu, pelaku mengajak korban tukar tambah mobil Brio dengan Pajero yang sudah dipalsukan surat suratnya oleh pelaku.

Keduanya lantas bertemu di rumah korban di Bedingin Wetan Sumberadi, Mlati.

Baca Juga: Sepeda Motor Tabrak Mobil Pick Up di Jalan Wonosari-Yogya Gunungkidul, Satu Korban Cedera Berat

"Setelah itu korban dan pelaku sama-sama melihat kondisi mobil Brio dan Pajero milik pelaku," tandasnya.

Akhirnya korban dan pelaku sepakat untuk tukar tambah sebesar Rp 375 juta, dikurangi harga mobil Brio Rp 158 juta.

Sehingga korban harus membayar biaya tukar tambah kepada pelaku sejumlah Rp 217 juta.

Baca Juga: Truk Molen Tabrak 2 Sepeda Motor, 3 Pengendara dan Pembonceng Tewas di Lokasi

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku menyampaikan kalau BPKB mobil Pajero masih berada di leasing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X