HARIAN MERAPI - Terjerat utang pinjaman online (pinjol), seorang pemuda berinisial YA (24) warga Tegalrejo Yogyakarta, nekat melakukan penggelapan. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku menyewa kamera di persewaan kamera daerah Mergangsan, Sabtu (4/10/2025). Pelaku menyewa kamera selama dua hari.
Total biaya selama sehari Rp 305 ribu, dengan meninggalkan jaminan berupa NPWP serta satu KTP atas nama perempuan berinisial AW. Kepada pihak rental, tersangka mengaku KTP tersebut milik saudarinya.
Namun, belakangan diketahui KTP tersebut milik orang tak dikenal yang ia temukan secara tidak sengaja.
Setelah batas waktu sewa habis, karyawan rental berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomornya tidak aktif.
Mengetahui hal itu, pemilik rental melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mergangsan.
Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan, dan diketahui kamera telah digadaikan di Surabaya senilai Rp 5,27 juta.
Baca Juga: Sepeda Motor Tabrak Mobil Pick Up di Jalan Wonosari-Yogya Gunungkidul, Satu Korban Cedera Berat
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di sebuah rumah kos di Triharjo, Sleman.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan surat bukti gadai dari outlet di Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil gadai dipakai untuk melunasi pinjaman online," tandasnya.
Baca Juga: Truk Molen Tabrak 2 Sepeda Motor, 3 Pengendara dan Pembonceng Tewas di Lokasi
Sementara itu, pelaku YA mengaku tidak terlibat judi online, hanya terdesak untuk membayar utang pinjol untuk kebutuhan sehari-hari.