Terjerat Pinjol, Warga Tegalrejo Gelapkan Kamera Milik Rental dan Diamankan Polsek Mergangsan Yogyakarta

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Petugas menunjukan barang bukti penggelapan pelaku.  (Polresta Yogyakarta )
Petugas menunjukan barang bukti penggelapan pelaku. (Polresta Yogyakarta )

"Spontan saja, karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial," dalihnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X