"Spontan saja, karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial," dalihnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. *