Dalam kasus ini, polisi menetapkan IGS sebagai tersangka penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan barang bukti berupa celurit juga sudah diamankan,” ujar Mirza.
Baca Juga: Baru keluar penjara jambret emak-emak, residivis diamankan Polsek Mlati
Di sisi lain, polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang dilakukan karena emosi dan pengaruh minuman keras. *