HARIAN MERAPI - Meski baru keluar penjara bulan September 2025. Namun hal itu tidak membuat JRM (19) warga Umbulharjo Kota Yogyakarta, untuk kembali melakukan tindak pidana kejahatan kembali.
Saat ini, JRM kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana penjambretan di Jalan Kampung Dusun Mesan, Sinduadi, Mlati. Terhadap pelaku saat ini mendekam di sel tahanan.
"Pelaku divonis 1,4 tahun, tapi bebas bersyarat akhir September. Pelaku tersandung kasus pencurian motor di Ngaglik, Sleman," kata Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono, S.Sos., M.Si, Jumat (17/10).
Dijelaskan, peristiwa berawal saat korban Ny SN (48) warga warga Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, pulang dari RS Sakinah Idaman , Rabu (15/10) sekira pukul 11.00 WIB, menuju arah simpang empat kecil dekat SMK Dirgantara.
Baca Juga: Ini yang menyebabkan kebutuhan nutrisi tiap individu berbeda
Namun korban berbelok ke kanan melewati jalan kecil yang agak redup karena banyak pepohonan. Saat korban berjalan kaki sambil menggunakan handphone, tiba-tiba dari arah belakang pelaku memepet korban dengan motor.
"Pelaku mendekati korban dari sebelah kanan, masih dalam posisi mengendarai motornya. Saat sejajar dengan korban, pelaku langsung merampas paksa handphone korban," kata Kompol Edi.
Korban sempat mempertahankan, namun karena kondisinya baru dalam masa pemulihan pasca operasi tumor pembuluh darah, korban tidak kuat menahan tarikan pelaku. Akhirnya handphone korban berhasil direbut oleh pelaku.
Mendapatkan handphone, pelaku langsung kabur ke arah barat. Sedangkan korban berteriak, "Maling Maling!", hingga warga sekitar mendengar dan langsung membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Waspada, jika alami sakit kepala seperti disambar petir, jangan-jangan karena penyakit ini
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh warga. Pada saat bersamaan, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa.
"Pelaku dan barang bukti berupa handphone sepeda motor dan jaket dibawa ke Polsek Mlati," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Satya Kurnia STrk, HM menambahkan, dari hasil penyelidikan pelaku melakukan penjambretan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Namun polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Pengakuannya hanya spontan, tapi masih kita kembangkan mengingat pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian motor," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) atau 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)