Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di Mojolaban, seorang residivis kembali ditangkap

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 19:55 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di Mojolaban. ( Dok. Polres Sukoharjo)
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di Mojolaban. ( Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial AA alias Perot (29), warga Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diamankan saat berada di kamar kos miliknya di wilayah Sapen, Mojolaban.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 3,75 gram.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Rabu (23/7/2025) dalam keterangannya mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.

Baca Juga: Berbagai strategi internalisasi nilai-nilai karakter pada diri anak menuju Indonesia Emas 2045

“Petugas kami dari Unit 2 yang dipimpin oleh IPDA Wahyono bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga bahwa di sebuah kos di daerah Sapen sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu malam, 20 Juli 2025,” terang AKP Ari Widodo.

Dalam penangkapan di kos petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Bebek (DPO).

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dengan vonis 1,5 tahun dan kembali dihukum pada 2023 dengan vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ini kali ketiga yang bersangkutan kembali berurusan dengan hukum atas perkara serupa,” imbuhnya.

Baca Juga: Ambyar... Rencana Pengenaan Pajak Mamin Sepuluh Persen di Pati Dibatalkan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” pungkas AKP Ari Widodo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X