Baca Juga: Temuan Peneliti UII Ungkap Fakta Mengejutkan: Hujan di Yogyakarta Mengandung Mikroplastik
Sebagaimana diketahui dalam amar putusan majelis hakim, semula pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 12.00, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Filano AB 3798 TR dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tegal Layang hendak berangkat kerja.
Namun ketika melewati Warung Steak yang beralamat di Jalan Bantul No 396 Dongkelan melihat sepeda motor milik suami bernama saksi Yudha Wibowo.
Setelah itu terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu masuk ke dalam Warung Steak.
Saat itu terdakwa melihat saksi Yudha Wibowo sedang duduk saling berhadapan dengan saksi korban yang diketahui sebagai advokat anggota Peradi Wonosari.
Melihat hal itu terdakwa emosi dan marah kepada suaminya kemudian menghampiri saksi korban.
Dalam posisi berdiri dengan jarak sekitar setengah meter langsung menjambak atau menarik rambut saksi korban hingga seperti diputar dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Baca Juga: Marc Marquez Membaik Pasca Operasi, Ducati Lenovo Tunjuk Michele Pirro untuk GP Australia
Melihat kejadian itu, saksi Yudha Wibowo berusaha melerai namun terdakwa yang masih emosi kemudian menyiram saksi korban dengan menggunakan air minum yang ada di atas meja.
Terdakwa juga melempar botol saus yang ada di atas meja mengenai pinggang bagian atas sebelah kanan saksi korban hingga mengalami luka memar.*