Ini Deretan Fakta di Balik Kasus Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Foya-foya Hingga Abaikan Keluarga

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 21:20 WIB
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar.  (Instagram/polrestasurakarta)
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar. (Instagram/polrestasurakarta)

HARIAN MERAPI - Kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas (AT), yang membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp10 miliar akhirnya berakhir setelah ia ditangkap polisi.

Anggun dibekuk tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng pada Senin 8 September 2025 dini hari di rumah persembunyiannya di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Baca Juga: Raja Juli minta maaf ke Prabowo, begini penjelasannya terkait main domino dengan Azis Wellang

Kasus ini menyita perhatian publik karena uang miliaran rupiah itu digunakan untuk membiayai gaya hidup instan. Berikut rangkuman fakta-fakta yang terungkap:

1. Pelarian Sepekan Berakhir di Gunungkidul

Sejak kabur membawa uang pada akhir Agustus, AT sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya bersembunyi di sebuah rumah di Desa Panggang.

Ia ditangkap tanpa perlawanan saat tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Dua orang terluka dalam kecelakaan yang libatkan dua truk dan satu mobil di Perempatan Kumpulrejo Salatiga

2. Uang Digunakan untuk Foya-Foya

AT diketahui membeli rumah senilai Rp140 juta di kawasan Gunungkidul.

Meski baru dibayar setengahnya, ia sudah sempat menempatinya.

Baca Juga: Hasil tes DNA diketahui, mayat di Pantai Krakal ternyata warga Jakarta Timur

Selain itu, uang juga dipakai membeli mobil Daihatsu Ayla, dua unit sepeda motor, perabot rumah tangga, dan handphone.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X