Analis Kredit Bank di Sulsel Terjerat Skandal Korupsi, Diduga Bobol Rekening Rp2,22 Miliar untuk Trading Kripto

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 17:55 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pegawai bank di Sulawesi Selatan (Sulsel).  (Dok. Kejati Sulsel)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pegawai bank di Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dok. Kejati Sulsel)

HARIAN MERAPI - Seorang pegawai bank pemerintah berinisial ALW di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ALW merupakan analis kredit senior yang bertugas di cabang Parepare pada 2020–2024, lalu pindah ke cabang Sengkang pada 2024-2025.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Ini Barang Bukti yang Diamankan

“ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Soetarmi dalam keterangan resminya, pada Jumat, 5 September 2025.

Menurut hasil pemeriksaan, ALW diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengakses rekening nasabah secara tidak sah.

Modus yang dilakukan adalah melalui buku tambahan rekening, lalu dana tersebut dialihkan untuk kebutuhan pribadi.

Dana yang diambil, kata Soetarmi, sebagian digunakan untuk menutupi utang pribadi dan sebagian lain dipakai sebagai modal dalam aktivitas trading kripto.

Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, IFG Hadirkan Solusi Digital untuk Nasabah

“Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai pegawai bank,” tegasnya.

Perbuatan tersebut berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Dalam kurun waktu itu, bank pemerintah mengalami kerugian hingga Rp2,22 miliar. Angka ini masih bisa bertambah bila ditemukan bukti lain dalam penyidikan lanjutan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel, ALW dinyatakan dalam kondisi baik. Tidak ada hambatan medis yang mencegah proses hukum. Karena itu, tersangka langsung ditahan.

Baca Juga: Konten provokatif merebak di medsos, ini yang dilakukan Kemkomdigi

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari. Masa tahanan berlaku sejak 4 September 2025 hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X