Sekuriti Bandara Ngurah Rai dikeroyok enam orang, ini masalahnya

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Satreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merilis para pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.  (ANTARA/Humas Polres Bandara Ngurah Rai)
Satreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merilis para pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (ANTARA/Humas Polres Bandara Ngurah Rai)

Baca Juga: Masyarakat Jangan Lakukan Streaming Ilegal, Ini Sanksinya

Satuan Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.

Saat ini, keenam pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah diperiksa penyidik, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X