Baca Juga: Masyarakat Jangan Lakukan Streaming Ilegal, Ini Sanksinya
Satuan Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
Saat ini, keenam pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah diperiksa penyidik, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya.*