Polresta Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Condongcatur, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 18:30 WIB
Polisi saat memberikan keterangan terkait kasus tabrak lari. (Samento Sihono)
Polisi saat memberikan keterangan terkait kasus tabrak lari. (Samento Sihono)

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti mobil tanpa plat nomor belakang, kunci, STNK dan SIM BI umum.

"Status pelaku saat ini sudah naik ke penyidikan. Kita masih gali informasi alasan pelaku meninggalkan korban," katanya.

Pasal yang disangkakan 310 ayat 2 ancaman kurungan 1 tahun denda 2 juta. Pasal ayat 3 ancaman kurungan 5 tahun denda 10 juta Jo pasal 312 UU LLAJ ancaman kurungan 3 tahun denda paling banyak 75 juta. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X