Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti mobil tanpa plat nomor belakang, kunci, STNK dan SIM BI umum.
"Status pelaku saat ini sudah naik ke penyidikan. Kita masih gali informasi alasan pelaku meninggalkan korban," katanya.
Pasal yang disangkakan 310 ayat 2 ancaman kurungan 1 tahun denda 2 juta. Pasal ayat 3 ancaman kurungan 5 tahun denda 10 juta Jo pasal 312 UU LLAJ ancaman kurungan 3 tahun denda paling banyak 75 juta. *