HARIAN MERAPI - Satlantas Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di Masjid Al Muflifun, Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Atas kejadian itu, korban tabrak lari Ny TM (65) warga Depok, Sleman, mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS JIH.
Pelaku tabrak lari SR (45) warga Klaten, dengan mobil Toyota Avanza, masih dimintai keterangan.
Baca Juga: Pelihara satwa liar dilindungi tanpa izin, warga Nanggulan Kulon Progo diamankan polisi
"Pelaku ini berprofesi sebagi sopir mobil rental. Kita amankan di daerah Maguwoharjo di tempat kerjanya," ujat Kasat Lantas Satlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, Kamis (15/5/2025).
Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat korban pejalan kaki berjalan di tepi sebelah kiri.
Pada saat bersamaan, dari arah selatan ke utara melaju mobil Avanza Nopol AB 900 O, diduga kurang konsentrasi mobil menabrak korban.
"Korban ditabrak dari belakang sehingga terjatuh," tandasnya.
Baca Juga: Kasus korupsi LPEI, KPK panggil lima saksi. Berikut rinciannya
Setelah kecelakaan, pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit JIH bersama warga sekitar.
Kemudian setelah mengantar korban, pengemudi mobil meninggalkan korban di RS JIH tanpa meninggalkan identitas.
"Saat akan melarikan diri, kepada warga yang ikut mengantar pelaku berdalih akan memarkirkan mobil tapi justru kabur," ucapnya.
Baca Juga: Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya.