HARIAN MERAPI - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kebun tebu Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur ke Aceh.
"Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan, tersangka pembunuhan ini bernama Edi Subayu alias ES (39), merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.
"Jadi antara tersangka pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," bebernya.
Pihaknya menjelaskan, tersangka Edi membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, tersangka Edi membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
Baca Juga: Begini modus akal-akalan kredit fiktif koperasi, masyarakat harus waspasda
"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," ucap dia.
Ketika diinterogasi, tersangka Edi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Risma, dan menguasai harta benda miliknya.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban," kata Gidion.
Petugas kepolisian menyebutkan, bahwa motif pembunuhan ini karena tersangka Edi kesal dengan korban Risma akibat selalu minta segera dinikahi.
"Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tutur dia.
Baca Juga: Megakorupsi Pertamina, tetap merugikan rakyat, ini sebabnya