Pemuda bunuh pacar di Deli Serdang, jasadnya ditemukan di kebun tebu, ini motif pelaku

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 10:15 WIB
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika menginterogasi pelaku di lokasi kejadian, Sabtu (22/3/2025)  (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika menginterogasi pelaku di lokasi kejadian, Sabtu (22/3/2025) (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Tersangka Edi, lanjut Gidion, segaja menjemput korban Risma dari rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio.

Kemudian, tersangka Edi mencekik leher korban Risma di dalam kamar kosnya, Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/3).

Jasad korban Risma dibawa oleh tersangka Edi menggunakan sepeda motor dan dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.

Setelah itu, tersangka Edi mengambil barang-barang milik korban Risma dan melarikan diri. Keesokannya pada Jumat (21/3), jasad korban Risma ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi. Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.

Baca Juga: Begini cara mencegah jebakan phising saat mudik Lebaran, Microsoft membagikan kiatnya

Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

“Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," beber Gidion.

Selain menangkap tersangka Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.

"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Gidion.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X