Sadisnya Siswa SMK di Cianjur Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Kepala Korban Ditembak 2 Kali Pakai Senapan Angin

photo author
- Selasa, 25 April 2023 | 06:25 WIB
Siswa SMK di Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, AG (17) pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya dengan senapan angin ditangkap polisi, Senin (24/4/2023).  (ANTARA/Ahmad Fikri)
Siswa SMK di Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, AG (17) pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya dengan senapan angin ditangkap polisi, Senin (24/4/2023). (ANTARA/Ahmad Fikri)

HARIAN MERAPI - Polisi menangkap AG (17) pelajar SMK di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya Ria Puspita warga Kecamatan Pagelaran karena menolak bertanggung jawab atas perbuatannya membuat korban hamil.

Kapolsek Sukanagara, AKP Tio saat dihubungi, Senin (24/4/2023), mengatakan selang beberapa jam melakukan aksi sadisnya menghabisi nyawa korban dengan senapan angin dan membuang jasadnya ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara, pelaku diringkus.

"Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang Bunuh Belasan Pasien, Dikubur di Tegalan

Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter. Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawa pelaku di bagian kepala, hingga tewas.

Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum dimasuKkan ke dalam bak mobil yang dibawanya.

Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.

Baca Juga: Netizen Meradang! Anggota TNI Diduga Menendang Sepeda Motor yang Dikendarai Ibu Berboncengan dengan Anaknya

"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacar-nya," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.

"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," kata Tio.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X