HARIAN MERAPI - Sidang perdana praperadilan eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo, MR di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo ditunda.
Sidang praperadilan rencananya akan digelar Senin (17/3) dan ditunda hingga pekan depan. Penundaan sidang disebabkan karena materi belum siap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Aji Rahmadi, Senin (17/3/2025) mengatakan, Kejari Sukoharjo mengajukan penundaan sidang praperadilan ke majelis hakim karena materi belum siap.
"Kami mengajukan penundaan ke majelis karena tanggapan kami belum siap. Sidang akan digelar pada Senin pekan depan," ujarnya.
Eks Direktur PD Percada, MR melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka. Menurut kuasa hukum MR, penetapan status tersangka tersebut tidak sah.
Seperti diketahui, eks Direktur Utama BUMD PD Percada Sukoharjo MR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar.
Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah selesai melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar pada Selasa (4/3).
"Penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan MR status tersangka kepada mantan Dirut Percada," ujarnya.
Kejari Sukoharjo menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Ini pesan Bupati dan Wabup Sleman saat jenguk korban ledakan petasan
Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Maka pada tahun 2025 setelah penyidikan selesai langsung dilakukan penetapan tersangka.