Dugaan penyimpangan keuangan, mantan Dirut Percada Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka, ini kasusnya

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 13:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

 



HARIAN MERAPI - Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo Maryono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar.

Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah selesai melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, Rabu (5/3) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar pada Selasa (4/3) kemarin.

Baca Juga: 1.000 anak yatim di Salatiga terima santunan bulan Ramadan, filosofi urip iku urup ajaran Sunan Kalijaga

"Penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan MR status tersangka pada mantan Dirut Percada," ujarnya.

Kejari Sukoharjo menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Maka pada tahun 2025 setelah penyidikan selesai langsung dilakukan penetapan tersangka.

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan Kejari Sukoharjo diketahui ada kerugian negara yang cukup besar. Kejari Sukoharjo sudah melibatkan auditor untuk melakukan audit atas kasus ini diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.

Baca Juga: DRW Skincare dukung perkembangan UMKM lewat Kampung Ramadan Wedomartani, ini kegiatannya

Nilai kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar tersebut berasal dari kurun waktu mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono menjabat sejak 2018-2023. "Nilai kerugian negara ini angkanya cukup fantastis sebesar Rp 10,6 miliar," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo setelah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono akan segera melakukan pemeriksaan kembali. Selanjutnya setelah proses tersebut selesai akan diajukan ke persidangan.

"Termasuk akan dilakukan pendalaman penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.

Aji melanjutkan, setelah penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono, Kejari Sukoharjo akan melihat kondisi tersangka apakah bisa dilakukan penanganan. Penyidik melihat kondisi tersangka karena beberapa waktu lalu bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.

Baca Juga: Mau mudik gratis Sampit-Semarang, Pelni sediakan 800 tiket, ayo buruan

"Akan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka melibatkan tim dokter. Beberapa waktu lalu saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan tersangka tidak bisa hadir karena sakit," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X