Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan Kejari Sukoharjo diketahui ada kerugian negara yang cukup besar.
Kejari Sukoharjo sudah melibatkan auditor untuk melakukan audit atas kasus ini diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.
Nilai kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar tersebut berasal dari kurun waktu mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR menjabat sejak 2018-2023.
"Nilai kerugian negara ini angkanya cukup fantastis sebesar Rp 10,6 miliar," lanjutnya.
Baca Juga: Presiden percepat pengangkatan CASN. CPNS diangkat paling lama Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Kejari Sukoharjo setelah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR akan segera melakukan pemeriksaan kembali. Selanjutnya setelah proses tersebut selesai akan diajukan ke persidangan.
"Termasuk akan dilakukan pendalaman penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.
Aji melanjutkan, setelah penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR, Kejari Sukoharjo akan melihat kondisi tersangka apakah bisa dilakukan penanganan.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta NgabubuRIDE Seru Bersama New Honda PCX160
Penyidik melihat kondisi tersangka karena beberapa waktu lalu bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.
"Akan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka melibatkan tim dokter. Beberapa waktu lalu saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan tersangka tidak bisa hadir karena sakit," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo tidak menutup kemungkinan tersangka mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR ditahan.
Baca Juga: Mobil pengangkut telur terbakar, diduga korsleting listrik
Tapi sekali lagi, Aji menegaskan tetap menunggu penjelasan dari tim dokter yang akan dilibatkan Kejari Sukoharjo. *