HARIAN MERAPI - Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono, tersangka kasus dugaan suap pada korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso dipersilakan mencari pengacara secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tersangka yang notabene Camat Ngargoyoso itu.
"Kalau sudah ada pengacara (bagi Wahyu Agus) itu bukan dari kami (Pemkab Karanganyar). Itu mungkin yang menggandeng pengacara, dari keluarga tersangka," kata Plt Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, Jumat (27/9/2024).
"Pemerintah jelas tidak mungkin memfasilitasi pendampingan hukum untuk ASN yang terjerat kasus pidana apalagi berkaitan itu (korupsi/suap)," lanjutnya.
Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap terkait proses PAW Kades Berjo pada 2023 lalu.
Kasus yang menjerat Wahyu Agus merupakan pengembangan perkara korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka utama Agung Sutrisno.
Penahanan terhadap Wahyu yang sudah berlangsung sepekan, terpaksa ditangguhkan karena dirinya jatuh sakit. Wahyu sekarang masih dirawat di RSUD Karanganyar.
Tak berselang lama setelah dirawat, kuasa hukum serta keluarga Wahyu menyerahkan uang tunai ke Kejari Rp285 juta. Uang itu diduga suap yang diterimanya dari tersangka Agung Sutrisno.
Mengenai pengembalian uang itu, Zulfikar Hadidh menampik itu saran dari Pemkab Karanganyar.
"Kita enggak ngasih saran apa-apa ke dia (tersangka Wahyu). Itu mungkin inisiatifnya sendiri," katanya.
Baca Juga: Terkait keberdaan diskotek Angel’s Wing, warga Karangmloko audiensi ke Kapolresta Sleman
Zulfikar mengatakan Plt Camat Ngargoyoso sudah ditunjuknya menggantikan tugas Wahyu Agus untuk sementara. Kini, Pemkab Karanganyar menanti keputusan hukum tetap terhadap Wahyu Agus oleh pengadilan.