HARIAN MERAPI - Camat Ngargoyoso Karanganyar, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Camat Ngargoyoso Karanganyar ini ditahan penyidik usai diperiksa Kejari Karanganyar terkait dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi BUMDes Berjo pada Selasa malam (17/9).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Wahyu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang menjeratnya.
Wahyu awalnya saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo yang menjerat tersangka Agung Sutrisno.
"Dia (Wahyu) dipanggil untuk pemeriksaan kali kedua. Setelah pemeriksaan, kita temukan dua alat bukti cukup. Lalu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Hartanto, Rabu (18/9/2024).
Wahyu diduga menerima gratifikasi dari Agung terkait proses PAW Kades Berjo. Pejabat definitif, Suyatno tersandung kasus pidana dugaan korupsi BUMDes Berjo. Gratifikasi Agung ke Wahyu berupa uang.
"Gratifikasi itu diberikan dengan maksud tertentu. Kaitannya PAW Kades Berjo," katanya.
Baca Juga: Putusan Hukuman Kasus Penggelapan Pembayaran PBB Tidak Sesuai, Kejari Boyolali Ajukan Banding
PAW Kades Berjo pada 2023 lalu diduga sarat muatan kepentingan Agung Sutrisno di BUMDes Berjo. Sebagian uang gratifikasi yang diberikan Agung ke Wahyu diduga memakai dana BUMDes Berjo.
"Diberi tidak sekali. Tapi berkali-kali ke pak Camat itu (Wahyu Agus Pramono). Nilainya nyampai lebih dari Rp100 juta. Ngasih gratification ada maksud tertentu. Perbuatan itulah yang dilakukan camat dalam proses PAW Kades Berjo," kata Hartanto.
Penahanan Wahyu Agus dititipkan di sel tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari. Di sel itu, penyidik Kejari juga telah menahan Margono, penjual tiket masuk obwis Air Terjun Jumog.
Ia merupakan kaki tangan Agung Sutrisno yang mengetahui penjualan tiket duplikat dan menyetorkan hasilnya ke tersangka. Sedangkan penahanan Agung di rutan kelas I Surakarta.