Camat Ngargoyoso Jadi Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi Ratusan Juta dalam Kasus BUMDes Berjo

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 15:54 WIB
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono (kedua dari kanan) ditahan Kejari Karanganyar terkait gratifikasi kasus BUMDes Berjo.   (Dok)
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono (kedua dari kanan) ditahan Kejari Karanganyar terkait gratifikasi kasus BUMDes Berjo. (Dok)

HARIAN MERAPI - Camat Ngargoyoso Karanganyar, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Camat Ngargoyoso Karanganyar ini ditahan penyidik usai diperiksa Kejari Karanganyar terkait dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi BUMDes Berjo pada Selasa malam (17/9).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Wahyu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang menjeratnya.

Baca Juga: Antisipasi Keterlibatan Parpol, KPU Sukoharjo Seleksi Ketat Pemenuhan Syarat Pendaftar KPPS Pilkada 2024

Wahyu awalnya saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo yang menjerat tersangka Agung Sutrisno.

"Dia (Wahyu) dipanggil untuk pemeriksaan kali kedua. Setelah pemeriksaan, kita temukan dua alat bukti cukup. Lalu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Hartanto, Rabu (18/9/2024).

Wahyu diduga menerima gratifikasi dari Agung terkait proses PAW Kades Berjo. Pejabat definitif, Suyatno tersandung kasus pidana dugaan korupsi BUMDes Berjo. Gratifikasi Agung ke Wahyu berupa uang.

"Gratifikasi itu diberikan dengan maksud tertentu. Kaitannya PAW Kades Berjo," katanya.

Baca Juga: Putusan Hukuman Kasus Penggelapan Pembayaran PBB Tidak Sesuai, Kejari Boyolali Ajukan Banding

PAW Kades Berjo pada 2023 lalu diduga sarat muatan kepentingan Agung Sutrisno di BUMDes Berjo. Sebagian uang gratifikasi yang diberikan Agung ke Wahyu diduga memakai dana BUMDes Berjo.

"Diberi tidak sekali. Tapi berkali-kali ke pak Camat itu (Wahyu Agus Pramono). Nilainya nyampai lebih dari Rp100 juta. Ngasih gratification ada maksud tertentu. Perbuatan itulah yang dilakukan camat dalam proses PAW Kades Berjo," kata Hartanto.

Penahanan Wahyu Agus dititipkan di sel tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari. Di sel itu, penyidik Kejari juga telah menahan Margono, penjual tiket masuk obwis Air Terjun Jumog.

Baca Juga: Luar biasa, 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI jadi BUMN dengan setoran dividen terbesar ke negara

Ia merupakan kaki tangan Agung Sutrisno yang mengetahui penjualan tiket duplikat dan menyetorkan hasilnya ke tersangka. Sedangkan penahanan Agung di rutan kelas I Surakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X