HARIAN MERAPI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7,5 tahun penjara bagi terdakwa kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno.
Di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang, JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp525.317.907.135 terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Sidang yang berlangsung pada Senin (27/2/2023) tersebut juga menghadirkan terdakwa lain di kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Atlet Gulat di Bantul, Pengacara Pertanyakan Adanya Upaya Penahanan Tersangka
Mantan Dirut BUMDes Berjo Eko Kamsono ini juga dituntut serupa oleh JPU.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam tuntutan kami, apabila kedua terdakwa tak bisa membayar uang pengganti maka tambah kurungan 4 bulan penjara," kata Gilang, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Jungkook BTS beberkan alasannya hapus instagram pribadinya, berikut komentar netizen!
Dalam kasus ini, kedua terdakwa selama menjabat pada 2020 melakukan perbuatan merugikan pemerintah dan merugikan Pemdes Berjo Rp1,16 miliar.
Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.
Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox.
Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Menyapu Temanggung, Berikut Daftar Kerusakannya
Gilang mengatakan, sikap kedua terdakwa selama persidangan tidak kooperatif. Mereka mengelak atas semua tuduhan meski saksi dan alat bukti mengarah ke perbuatannya.