Hartanto mengatakan pihaknya belum bersurat ke Pemda Karanganyar perihal penetapan tersangka salah seorang pejabatnya itu.
Kasus ini menurut Hartanto cukup pelik. Sebanyak 33 orang dimintai keterangan, dimana dua lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU BUMDes Berjo dengan angka kerugian negara Rp5,7 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Baik itu sebelum persidangan maupun saat persidangan," katanya.
Baca Juga: Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ponsel hingga Uang Palsu
Dalam kasus ini, Wahyu dijerat UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001 pasal 5, 12, dan 11 tentang gratifikasi atau suap dengan ancaman hukuman penjara 1-10 tahun. *