Camat Ngargoyoso Jadi Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi Ratusan Juta dalam Kasus BUMDes Berjo

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 15:54 WIB
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono (kedua dari kanan) ditahan Kejari Karanganyar terkait gratifikasi kasus BUMDes Berjo.   (Dok)
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono (kedua dari kanan) ditahan Kejari Karanganyar terkait gratifikasi kasus BUMDes Berjo. (Dok)

Hartanto mengatakan pihaknya belum bersurat ke Pemda Karanganyar perihal penetapan tersangka salah seorang pejabatnya itu.

Kasus ini menurut Hartanto cukup pelik. Sebanyak 33 orang dimintai keterangan, dimana dua lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU BUMDes Berjo dengan angka kerugian negara Rp5,7 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Baik itu sebelum persidangan maupun saat persidangan," katanya.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ponsel hingga Uang Palsu

Dalam kasus ini, Wahyu dijerat UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001 pasal 5, 12, dan 11 tentang gratifikasi atau suap dengan ancaman hukuman penjara 1-10 tahun. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X