Camat Non Aktif Ngargoyoso Kembalikan Uang Suap Rp285 Juta Usai Ditahan Kejari Karanganyar Tapi Statusnya Tetap Tersangka

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 11:00 WIB
Uang suap yang dikembalikan tersangka camat non aktif Ngargoyoso, sedang dihitung petugas Kejari Karanganyar.  (Dok Kejari Karanganyar)
Uang suap yang dikembalikan tersangka camat non aktif Ngargoyoso, sedang dihitung petugas Kejari Karanganyar. (Dok Kejari Karanganyar)

HARIAN MERAPI - Camat non aktif Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jateng, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang suap yang diterimanya dari tersangka korupsi BUMDes Berjo Rp285 juta ke kejaksaan, Selasa (24/9/2024).

Pengembalian uang suap itu berselang dua hari setelah Camat non aktif Ngargoyoso Karanganyar, Wahyu Agus Pramnono dilarikan ke rumah sakit lantaran dirinya tumbang di kamar tahanan.

Camat non aktif Ngargoyoso Karanganyar, Wahyu Ags Pramono telah ditetapkan tersangka kasus dugaan peneimaan uang suap dalam pengisian jabatan antar waktu Kades Berjo, Ngargoyoso pada 2023 lalu.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Saat menjabat camat, ia diduga turut andil menyiapkan calon kades PAW sesuai keinginan tersangka korupsi dan pencucian uang, Agung Sutrisno. T

ersangka Agung mengirim uang ratusan juta ke rekening Wahyu sebagai balas jasa. Sebagian uang itu bersumber dana BUMDes Berjo.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto mewakili Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan perwakilan keluarga didampingi kuasa hukum membawa uang Rp285 juta tunai ke kantor Kejari Karanganyar pada Selasa siang kemarin.

"WAP (Wahyu Agung Pramono) camat Ngargoyoso non aktif menyerahkan uang Rp285 juta. Itu pengembalian uang yang pernah diterimanya (dari Agung)," kata Bonar Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Ada Tembakan Membubarkan Massa Tawuran, Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Ia mengatakan suap yang diterima Wahyu bentuk penyalahgunaan wewenang camat. Uang suap yang dikembalikan langsung dihitung usai diterima Kasi Pidsus Hartanto.

"Uang ini masuk barang sitaan dan dijadikan barang bukti kasus suap," katanya.

Saat ini, penahanan terhadap Wahyu ditangguhkan lantaran ia dirawat di rumah sakit. Wahyu tumbang di tahanan Polres Karanganyar dan harus dilarikan ke RSUD Karanganyar sejak Minggu (22/9/2024). Ia mengalami gejala stroke.

Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Yakni tersangka utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Agung Sutrisno.

Baca Juga: Selidiki kebocoran data NPWP, Bareskrim gandeng BSSN

Ia memalsukan tiket masuk objek wisata Air Terjun Jumog selama tahun 2019. Nilai kerugian Rp5,7 miliar. Uang penjualan tiket palsu disetor ke Agung oleh Margono yang bertugas menjual tiketnya ke wisatawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X