Camat Non Aktif Ngargoyoso Kembalikan Uang Suap Rp285 Juta Usai Ditahan Kejari Karanganyar Tapi Statusnya Tetap Tersangka

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 11:00 WIB
Uang suap yang dikembalikan tersangka camat non aktif Ngargoyoso, sedang dihitung petugas Kejari Karanganyar.  (Dok Kejari Karanganyar)
Uang suap yang dikembalikan tersangka camat non aktif Ngargoyoso, sedang dihitung petugas Kejari Karanganyar. (Dok Kejari Karanganyar)

Margono kini masih ditahan di Mapolres Karanganyar. Barang bukti yang disita antara lain empat unit mobil milik Agung, sisa tiket palsu, tas-tas wanita bermerek dan sebagainya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan ia membutuhkan waktu tak sampai satu jam menghitung uang suap. Petugas tak mengandalkan hitung manual, melainkan menggunakan mesin hitung uang milik bank.

"Yang bawa uang tunai istri pak camat. Kemudian kita hitung mengunakan alat hitung uang. Posisi uang sudah kita titipkan di rekening penitipan kejaksaan Karanganyar di BRI," katanya.

Baca Juga: Ada apa dengan Welber Jardim, tidak penuhi panggilan Timnas Indonesia?

Meski mengembalikan uang suap, namun Hartanto memastikan hal itu tak mengubah perbuatan tersangka Wahyu Agus Pramono. Dikatakannya, hukum tetap ditegakkan dengan memproses Wahyu secara profesional. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X