Margono kini masih ditahan di Mapolres Karanganyar. Barang bukti yang disita antara lain empat unit mobil milik Agung, sisa tiket palsu, tas-tas wanita bermerek dan sebagainya.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan ia membutuhkan waktu tak sampai satu jam menghitung uang suap. Petugas tak mengandalkan hitung manual, melainkan menggunakan mesin hitung uang milik bank.
"Yang bawa uang tunai istri pak camat. Kemudian kita hitung mengunakan alat hitung uang. Posisi uang sudah kita titipkan di rekening penitipan kejaksaan Karanganyar di BRI," katanya.
Baca Juga: Ada apa dengan Welber Jardim, tidak penuhi panggilan Timnas Indonesia?
Meski mengembalikan uang suap, namun Hartanto memastikan hal itu tak mengubah perbuatan tersangka Wahyu Agus Pramono. Dikatakannya, hukum tetap ditegakkan dengan memproses Wahyu secara profesional. *