HARIAN MERAPI - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Pemkab menunjuk pegawai Dispermasdes, Dwi Prihanto sebagai Penjabat (Pj) Kades Berjo.
Kepala Dispermasdes Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan Kades Berjo Suyatno dipecat setelah kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjeratnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sudah kita tunjuk pegawai Penggerak Swadaya Masyarakat ahli Muda Dispermasdes Dwi Prihanto sebagai Pj Kades Berjo. Pj menjabat sampai pemilihan kades mendatang," kata Sundoro, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Disabet Pedang oleh Dua Orang Laki-laki, Hanya Kena Siku, Tapi Sepeda Motor Korban Dirampas
Sundoro mengatakan Pj memiliki kewenangan penuh sama seperti Kades definitif. Menurutnya ada dua agenda besar yang harus diselesaikan Pj Kades Berjo di antaranya penyelenggaraan pergantian antar waktu (PAW) Kades Berjo.
Pihak desa telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan PAW Kades Berjo dalam APBDes setempat.
Kemudian agenda lainnya menetapkan peraturan desa (Perdes) Berjo tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini menjadi polemik di desa tersebut.
Dia mengatakan masa jabatan Kades Berjo berakhirnya pada April 2025 mendatang.
Baca Juga: Israel ubah Gaza bagai neraka, begini penilaian Menlu Retno Marsudi
"Dua PR itu yang harus segera diselesaikan Pj Kades Berjo," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dengan terdakwa Kades non aktif Berjo, Suyatno. Sidang kasasi diputuskan MA pada 11 Oktober lalu.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyatno selama empat tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Kasus pemerasan libatkan Firli Bahuri, dua ahli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, ini mereka
MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp525.655.907,135. *