Kasus pemerasan libatkan Firli Bahuri, dua ahli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, ini mereka

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 11:15 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).  (ANTARA/Ilham Kausar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)


HARIAN MERAPI - Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Berkenaan hal itu, Senin hari ini penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dua ahli terkait kasus tersebut.


Hal ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga: Covid-19 masih mengancam, 2 warga DKI meninggal, ini datanya


"Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, " katanya.

Ade Safri menjelaskan saksi yang diperiksa terdiri atas ahli Kriminologi dan ahli hukum pidana dimulai pukul 10.00 WIB.

Namun Ade Safri tidak menjelaskan identitas ahli yang dipanggil ke Bareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya Ketua non aktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (6/12).

Baca Juga: Situasi di Gaza makin mencekam, Jerman desak Israel lindungi warga sipil, begini komitmen Jerman

Firli Bahuri dicecar sebanyak 29 pertanyaan selama kurang lebih 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 92 orang saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.

Walau Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih belum dilakukan penahanan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kekejaman Israel di Palestina tak berhenti, Inggris dituding sebagai biang keladinya

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12)*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X